SORONG, MPN — Polda Papua Barat Daya menindak aktivitas tambang emas ilegal yang kembali beroperasi di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Penindakan dilakukan setelah aktivitas penambangan tetap berlangsung meski sebelumnya telah dipasang plang larangan, menyusul laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (11/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Aktivitas penambangan masih ditemukan meski sebelumnya sudah kami pasang plang larangan dan memberikan imbauan. Karena itu dilakukan penindakan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang.

Dalam operasi yang dilakukan, aparat menemukan tiga kamp yang aktif melakukan penambangan emas ilegal. Dari lokasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan dan dibawa ke Polres Aimas, Kabupaten Sorong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Sepuluh orang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Dari hasil gelar perkara, 12 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sepuluh orang dikenakan Pasal 158 dan dua orang Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” ujar Kompol Erwin.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Dari tersangka berinisial BR di Kamp 1 ditemukan satu plastik berisi emas. Tersangka AN juga kedapatan membawa satu plastik emas, sementara tersangka HR membawa paket emas dengan ukuran lebih besar. Hingga kini, berat emas tersebut masih menunggu hasil penimbangan resmi di Pegadaian.

Selain itu, penyidik menyita emas kotor yang ditaksir mencapai lebih dari 50 kilogram, serta sejumlah peralatan tambang ilegal seperti mesin alkon dan perlengkapan penunjang lainnya. Seluruh barang bukti rencananya akan dilakukan uji kadar di Laboratorium Forensik Jayapura.

Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru beroperasi sejak awal tahun 2026. Mereka bekerja secara berkelompok berdasarkan kamp, dengan satu kamp merupakan satu kelompok kerja. Hasil tambang tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual ke luar Papua dengan tujuan Makassar.

Keterangan tersebut disampaikan Kompol Erwin Togar Hasian Situmorang dalam wawancara di Mapolda Papua Barat Daya, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung.

Sebagai langkah lanjutan, kepolisian kembali memasang plang larangan di area tambang dan menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Papua Barat Daya. (Mel)