MALANG, MPN – Keberhasilan gemilang dicetak oleh jajaran Polresta Malang Kota bersama Tim Jatanras Reskrim yang berhasil membekuk pelaku penculikan seorang balita perempuan berusia empat tahun dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Pelaku berhasil ditangkap di Kota Batu, sementara korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Keberhasilan luar biasa ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta pada Kamis sore (22/5/2025). Didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono (kakek korban), dan ACA (35) (ibu korban), Kombes Pol Nanang menjelaskan detail kronologi dan modus operandi pelaku.
Pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, memulai aksinya pada Kamis pagi (22/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kejadian bermula ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang, membahas bisnis. Namun, AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dengan mengendarai mobil Calya oranye bernopol B 1473 UJE, AEP datang seorang diri.
“Saat itu, rumah korban hanya dihuni oleh ADM, seorang anak lain berinisial SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (ART),” jelas Kombes Pol Nanang. “Begitu ART membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.”
Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta. AEP mengancam akan menjual anak korban jika uang tersebut tidak ditransfer. Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang belakangan diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.
Setelah menerima informasi penculikan putrinya, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota segera berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif. Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menuju lokasi. Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas. Anggota segera melakukan pembuntutan dan penyergapan. Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” papar Kombes Pol Nanang.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Nanang menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
“Tindak pidana ini mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun bagi siapa pun yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam penculikan, penjualan, maupun perdagangan anak,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya oranye dengan nomor polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.
Kapolresta menyampaikan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru. “Matur nuwun sanget kepada bapak polisi kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya penuh emosional.
Di akhir konferensi pers, Kombes Nanang kembali menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota dalam memberantas premanisme dan kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak cepat, kolaboratif, dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga Kota Malang,” pungkasnya. (hms/pung)