Scroll Untuk Lanjut Membaca

SORONG, MPN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Kabupaten Sorong pada Rabu (18/9/2024) dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengky Duwith, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan dana kampanye.

 

Dalam sambutannya, Frengky menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal persiapan pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa KPU Kabupaten Sorong ingin memastikan setiap tahapan pemilihan, terutama dalam hal pelaporan dana kampanye, berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tujuan kami adalah memastikan semua peserta Pilkada memahami dan mematuhi regulasi terkait dana kampanye, sehingga proses kampanye berjalan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

 

Materi Bimtek tersebut disampaikan oleh Yanti Kambuaya, Ketua Divisi Parmas, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Kabupaten Sorong. Dalam pemaparannya, Yanti menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa dana kampanye Pilkada harus dicatat dengan rinci dan dilaporkan secara akurat kepada KPU. “Ini bukan hanya soal melaporkan angka, tetapi memastikan bahwa dana kampanye digunakan dengan cara yang sesuai dengan peraturan hukum,” jelas Yanti.

 

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan dana kampanye harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dimulai dari pencatatan hingga pelaporan akhir. Peserta Pilkada diwajibkan untuk melaporkan sumber dana, penggunaan, dan setiap donasi yang diterima selama masa kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mencegah potensi kecurangan dalam penggunaan dana kampanye.

 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam, juga memberikan materi terkait teknis pelaporan dana kampanye. Ia menegaskan bahwa setiap peserta Pilkada harus memiliki pembukuan yang jelas dan sistematis mengenai penggunaan dana kampanye. “Sumber dana kampanye harus dilaporkan secara jelas dan tepat waktu. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas pemilihan. Dalam waktu dekat, KPU akan mengeluarkan regulasi tambahan untuk memperkuat pedoman pelaporan dana kampanye,” tambah Abdul.

 

Pilkada 2024 di Kabupaten Sorong akan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Tahapan Pilkada meliputi proses persiapan dan penyelenggaraan yang akan berlangsung dari Januari hingga November 2024.

 

Beberapa tahapan penting yang sudah dijadwalkan meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Sementara itu, kampanye Pilkada dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

 

Dengan Bimtek ini, KPU Kabupaten Sorong berharap agar seluruh peserta Pilkada dapat memahami pentingnya pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dianggap krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Sorong. KPU juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait regulasi dana kampanye dalam rangka menciptakan pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. [MPS]