Sorong, MPN ā Tiga minggu menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memutuskan untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024, yang merevisi Keputusan KPU sebelumnya, Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya. “Kami menerima rekomendasi dari Bawaslu dan melakukan telaah mendalam. Berdasarkan hasil tersebut, KPU memutuskan untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati,” ujar Andarias.
Pelanggaran Administrasi
Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Nomor 554/PM.01.01/K PBD/10/2024, yang kemudian diralat pada 30 Oktober 2024, AFU dinyatakan telah melanggar aturan administrasi. Pelanggaran ini terkait dengan pencopotan dan penggantian Kepala Kampung Darumbab di Distrik Waigeo Utara dan Kepala Kampung Kabilol di Distrik Tiplol Mayalibit tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, yang melarang petahana mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.
Zatriawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu PBD, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam bersama Sentra Gakkumdu. “Kami menemukan bahwa pergantian kepala kampung dilakukan antara Agustus hingga September. Sesuai aturan, petahana dilarang mengganti pejabat setelah 22 Maret, kecuali dengan persetujuan Mendagri,” tegas Zatriawati.
Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Papua Barat Daya pada Senin malam, 4 November 2024. KPU Papua Barat Daya menegaskan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 November 2024, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para calon petahana lainnya.
Dengan pembatalan ini, KPU menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan peraturan pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi di Papua Barat Daya. (Red)




