Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jayapura, MPN – Kasus pelecehan terhadap tujuh anak yang melibatkan tersangka PS (59) kini memasuki tahap P21, yang menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

 

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat diwawancarai oleh media pada Rabu (19/6).

 

Menurut Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / POLDA PAPUA pada 5 Maret 2024.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui berbagai tahap pengembangan kasus, kini berkas perkara pidana telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka bersama barang bukti,” jelasnya.

 

Tersangka PS didakwa melanggar Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar,” tambahnya.

 

Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo juga menekankan pentingnya perlindungan anak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau melanggar hak-hak anak.

 

“Kami mengapresiasi keberanian para korban dan keluarga mereka yang melaporkan kasus ini, serta kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti sehingga kasus ini dapat segera diproses secara hukum,” ungkapnya.

 

Pihak Kepolisian berharap agar proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak anak,” tutup Kabid Humas.

 

Kasus ini mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak. (Stevi, Delvia)