Scroll Untuk Lanjut Membaca

SORONG, MPN — Aktivitas pengangkutan kayu pacakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terus berlangsung secara terbuka meski menuai sorotan publik. Truk-truk bermuatan kayu olahan melintas di siang hari tanpa pengawasan berarti, bahkan di depan markas kepolisian.

Dari penelusuran wartawan, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari sejumlah titik di pedalaman Sorong dan sebagian besar dikirim ke gudang CV Alco Timber Irian di kawasan Klalin, Kabupaten Sorong. Aktivitas itu berjalan hampir setiap hari di jalur utama Sorong–Klamono tanpa terlihat adanya pemeriksaan dari aparat terkait.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang peran Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku dan Papua, yang hingga kini belum menunjukkan langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Tim redaksi Metro Papua News telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pejabat Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada salah satu pejabat Gakkum, Fredrik Tumbel, bahkan telah dikirim ulang beberapa kali tanpa respons. Dalam pesan tersebut, redaksi menanyakan empat poin utama:

1. Apakah Gakkum telah mengetahui aktivitas pengangkutan kayu pacakan tersebut;

2. Langkah penindakan apa yang telah dilakukan;

3. Apakah sudah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain; dan

4. Status legalitas CV Alco Timber Irian.

Namun hingga kini, tidak satu pun pertanyaan dijawab.

 

Sikap bungkam itu memunculkan kekecewaan di tengah publik. Warga menilai, lembaga penegakan hukum seharusnya terbuka memberikan klarifikasi, bukan justru diam ketika dimintai penjelasan.

“Kalau media saja tidak dapat jawaban, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa Gakkum bekerja profesional?” ujar seorang warga Sorong yang enggan disebut namanya, Kamis (07/10/2025).

Praktisi hukum yang juga konsen terhadap isu lingkungan, Delon Solissa, S.H., menilai sikap pasif Gakkum menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keadilan hukum di sektor kehutanan.

“Kasus seperti ini memperlihatkan pola lama — pengusaha kecil cepat ditindak, tapi yang besar seolah tak tersentuh. Ini menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Delon kepada Metro Papua News di Sorong.

Menurutnya, Gakkum seharusnya menjawab secara terbuka apakah aktivitas CV Alco Timber Irian sesuai izin atau tidak. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum bersifat tebang pilih.

“Jika izinnya sah, sampaikan secara transparan. Tapi jika ada pelanggaran, tunjukkan tindakan hukumnya. Publik menunggu bukti, bukan diam,” tegasnya.

Beberapa pekan terakhir, pemberitaan media lokal hingga nasional kian ramai menyoroti lemahnya tindakan aparat terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di Papua Barat Daya.

Aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa pengawasan disebut mencerminkan tumpulnya penegakan hukum ke atas dan tajam ke bawah. Publik pun mendesak agar aparat tidak hanya menindak kasus kecil, tetapi juga berani menyentuh perusahaan besar yang diduga melanggar aturan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi hukum harus ditegakkan adil. Jangan hanya pilih-pilih kasus,” ujar seorang aktivis lingkungan di Sorong.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua untuk menelusuri dan mengaudit secara terbuka aktivitas pengangkutan kayu pacakan yang diduga melibatkan CV Alco Timber Irian.

Selain menuntut penindakan terhadap pelanggaran, publik juga meminta adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau benar-benar serius menegakkan hukum, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar diam,” tegas seorang warga Klalin.

Hingga berita ini diterbitkan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas tersebut maupun dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kehutanan di wilayah Sorong. (Red)

 

 Catatan Redaksi:

Metro Papua News akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Balai Gakkum KLHK dan CV Alco Timber Irian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.