MPN, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online dengan nama situs TAHU69 dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengelola. Kedua tersangka, Obed (29) dan Alfredo (28), diketahui memperoleh keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan dari operasional situs tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judi online bernama TAHU69,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak April 2025. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan situs web judi online TAHU69, yang menawarkan berbagai permainan seperti kasino, lotre, dan judi bola.
Tim Cyber Patrol kemudian menelusuri aliran dana dan menemukan rekening tujuan dari penerima deposit. Dari temuan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang mengelola situs tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, ketika polisi menciduk Obed di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus, Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu, polisi melacak keberadaan Alfredo, yang akhirnya ditangkap di Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online tersebut, yang telah beroperasi selama empat bulan terakhir, dengan total keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasional situs tersebut.
Atas perbuatannya, Obed dan Alfredo dikenakan Pasal 303 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU. (Ani)