Jakarta,Ā MPN – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar dalam operasi penangkapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi yang dilakukan pada malam hari ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan dan berhasil diungkap sebelum Hari Raya Iduladha. “Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional,” ujarnya dalam konferensi pers.
Operasi penangkapan yang dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB tersebut berhasil mengamankan tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu ini dirancang sangat mirip dengan uang asli, namun berkat kejelian aparat, upaya penyebarannya dapat digagalkan.
Tiga pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat. Penyelidikan intensif ini membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka berinisial M dari Cirebon, YA dari Sukabumi, dan FF dari Surabaya. Mereka ditangkap pada Sabtu malam dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Barang-barang ini menjadi bukti konkret dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sindikat.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap indikasi adanya uang palsu di lingkungan sekitar.
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter negara juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang cara-cara mengenali ciri-ciri uang palsu. Hal ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu yang dapat merugikan secara finansial.
- Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Metro Jaya terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (A/I)




