SORONG, MPN – Tim Buser Polresta Sorong berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial JS tewas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (14/9/2024) di ruas jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong pada Selasa (17/9/2024), menjelaskan bahwa pelaku berinisial RK ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kompleks Kamnas, belakang Mall Ramayana. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya di hadapan para wartawan.
Kronologi Kejadian
Menurut Kombes Pol Happy, penganiayaan tersebut terjadi saat korban JS bersama seorang saksi menjemput keluarganya di Pelabuhan Pelni pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIT. Sekitar pukul 01.45 WIT, korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri menuju rumahnya di Kilometer 12, Kota Sorong, tiba-tiba diserang oleh pelaku. Saat melintas di depan Mall Ramayana, korban dipukul dengan sebatang kayu, menyebabkan dirinya terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Motif dan Proses Hukum
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan secara spontan tanpa ada unsur perencanaan atau suruhan dari pihak lain. Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka, yakni di bagian dada dan kaki kanannya.
Kepolisian juga telah memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari kerabat korban dan teman pelaku. Saat ini, pelaku RK dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kapolresta
Kapolresta Sorong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di malam hari. “Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berpergian di malam hari. Musibah bisa terjadi kapan saja,” tegasnya.
(Stevi)