Aimas, MPN ā Kepolisian Resor Kabupaten Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Insan Cendekia, Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Kevin Benhard Wanggai dan Habel Yosep Yeun, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kabupaten Sorong AKBP Edwin Parsaoran dalam konferensi pers di Mapolres Kabupaten Sorong, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/II/2026/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Februari 2026.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, lima orang pelaku berkumpul di depan sebuah minimarket di kawasan pelabuhan Kota Sorong sambil mengonsumsi minuman keras.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial H.Y.Y, K.B.W, serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial I.P, E.K, dan N.Y. Dalam pertemuan tersebut, mereka merencanakan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Sekitar pukul 22.00 WIT, para pelaku kemudian berangkat menggunakan dua unit sepeda motor untuk mencari sasaran di sejumlah lokasi yang dinilai sepi.
Setelah berkeliling hingga dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT, mereka menemukan satu unit sepeda motor Honda BeAT F1 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi PB 4672 AN yang terparkir di halaman pos keamanan MAN IC di Jalan Insan Cendekia.
Melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka Habel Yosep Yeun masuk ke area pos dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkat bagian depan kendaraan lalu mendorongnya keluar dari halaman. Aksi itu dibantu oleh dua rekannya yang kini masih buron, sementara Kevin Benhard Wanggai bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Setelah berhasil membawa motor keluar dari area pos keamanan, para pelaku kemudian merusak kunci stang dengan cara memutus dan menyambungkan kabel hingga kendaraan dapat dihidupkan. Motor hasil curian itu selanjutnya dibawa ke wilayah Kota Sorong untuk disembunyikan dengan rencana akan dijual.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Fachrurrozy Sastrio Jamal, seorang karyawan swasta yang saat kejadian sedang menjalankan piket di pos keamanan. Korban sempat melihat sepeda motornya masih terparkir sekitar pukul 05.00 WIT, namun ketika dicek kembali sekitar pukul 05.30 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Kabupaten Sorong akhirnya berhasil mengamankan tersangka Habel Yosep Yeun yang kedapatan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Kevin Benhard Wanggai dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun. (Mel)




