Sorong, MPN – Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Acara ini berlangsung di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota, Jalan Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (18/06/2024).
Tim Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap tersangka berinisial AMH, 21 tahun, seorang pria yang belum bekerja, beralamat di Malanu Kampung Kota Sorong. Penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan Km.08 Kota Sorong berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024. Kejadian bermula ketika seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 WIT menjadi korban perampasan. Tersangka AMH mendekati korban dengan sepeda motornya dan merampas dompet korban yang berisi 1 unit HP iPhone 15 Pro dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-. AMH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus ini, Tim Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan di 7 lokasi berbeda: depan Kampus UMS, Jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, dua kali di Depan Jupiter, samping kantor Walikota Sorong, dan samping MAN Sorong. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit HP iPhone 15 Pro, 1 unit HP Vivo, 1 unit Honda Beat Streat hitam, 1 unit Honda Beat Streat silver, 1 unit Honda Beat hitam pink, 1 unit Yamaha Mio M3 hitam biru, dan 1 unit Yamaha Mio M3 hitam merah. Selain itu, tersangka berinisial YC dan IN juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa motif tersangka selain faktor ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Tersangka diketahui sebagai residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah terhadap lingkungan sekitar. Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Polresta Sorong Kota untuk mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan bukti kepemilikan. (Stevi)




