Jakarta, MPN – Tim gabungan dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali berhasil menangkap Tongduang Chaowalit, alias Pang Nardone, buronan yang sangat dicari oleh Thailand. Tongduang diketahui berada di Indonesia, khususnya di Medan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa Tongduang telah diidentifikasi oleh otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Ia terakhir kali melarikan diri dari penjara setelah menembak anggota kepolisian Thailand.
“Setelah melarikan diri, ia akhirnya ditangkap di Bali, berkat kerjasama antara Kepolisian Thailand dan Polri,” ujar Wahyu di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Minggu (2/6/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru, berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu, yaitu dari Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.
Kronologi pengejaran dan penangkapan dimulai pada Sabtu, 25 Mei 2024, ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dengan koordinasi wilayah dan pencarian selama tiga hari di Medan. Namun, pelaku kemudian diketahui telah berpindah ke Bali.
Seluruh data hasil penyelidikan di Medan segera disampaikan ke tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dipimpin oleh Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk pengembangan lebih lanjut. Tim Hubinter dan tim Medan yang terdiri dari Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu, Kasubdit Jatanras, segera berangkat ke Denpasar, Bali, untuk bergabung dengan tim Bali.
“Dari pengumpulan dan pengembangan data serta informasi, diketahui bahwa tersangka telah berusaha menyembunyikan identitasnya di Indonesia dengan menggunakan identitas palsu dengan KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang, Kelurahan Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ungkap Wahyu.
Untuk menghindari deteksi, tersangka berusaha tidak berbicara dengan orang-orang yang ditemuinya karena tidak menguasai bahasa Indonesia atau Inggris.
“Tersangka menggunakan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi, baik untuk membeli kebutuhan sehari-hari, transportasi, dan lainnya,” tambahnya.
Wahyu menambahkan bahwa dengan identitas palsu tersebut, tersangka berhasil membeli tiket pesawat melalui aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang dikunjunginya, tersangka selalu berpindah tempat tinggal, dari hotel ke apartemen.
Pada tanggal 28 Mei 2024, pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA, yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka telah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, berdasarkan pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali dan analisis data yang diperlukan, tim menemukan keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.
Tim gabungan kemudian segera menuju Apartemen Kembar, dan dari investigasi di lapangan, mereka memastikan bahwa tersangka berada di kamar nomor 5. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat penangkapan, tersangka mencoba melawan tetapi berhasil ditangkap oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cedera pada siapa pun, baik tersangka maupun petugas,” kata Wahyu.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu lembar Kartu Keluarga, satu lembar Akta Kelahiran, dan satu buku rekening bank BCA, semuanya atas nama Sulaiman.
Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengawal tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Setibanya di Jakarta, tersangka kemudian ditahan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam kondisi aman dan baik,” pungkas Wahyu. (A/I)




