SORONG, MPN – Praktisi hukum di Kota Sorong, Rifal Kasih Pary, S.H., menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap maraknya peredaran kayu pacakan yang diduga ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Menurut Rifal, aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal kini berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Ia menyebut, hampir setiap hari kayu hasil hutan melintas di jalan umum tanpa pengawasan berarti.
“Setiap hari ada saja kayu hasil hutan yang lewat tanpa tindakan tegas dari Gakkum maupun aparat penegak hukum lainnya. Padahal pos kehutanan dan pos polisi ada di pinggir jalan, tapi mirisnya tidak ada tindakan nyata,” ujar Rifal kepada wartawan, Minggu (27/10/2025).
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya dalam pengawasan distribusi hasil hutan di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Selain itu, Rifal juga menyoroti keberadaan sejumlah gudang penampung kayu pacakan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia mengungkap, beberapa pabrik pengolahan kayu yang seharusnya mengelola kayu bulat (gelondongan) kini justru beralih fungsi menjadi tempat penampungan kayu pacakan untuk keperluan ekspor.
“Ini sangat disayangkan. Pabrik yang seharusnya mengelola kayu bulat justru berubah fungsi menjadi tempat menampung kayu pacakan untuk ekspor. Seolah-olah tidak ada penegakan hukum sama sekali,” tegasnya.
Sebagai informasi, kayu bulat atau gelondongan merupakan hasil hutan berbentuk batang utuh yang boleh diperjualbelikan selama berasal dari sumber legal dan memiliki dokumen sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan kayu pacakan umumnya merupakan potongan kayu hasil olahan kasar yang tidak berasal dari industri resmi dan kerap dikategorikan ilegal.
Rifal mendesak agar Gakkum KLHK, kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menindak praktik ilegal tersebut. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam di Papua Barat Daya.
“Kalau dibiarkan, negara yang rugi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Rifal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLHK maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas kayu ilegal tersebut. (Mel)