Sorong, MPN – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan nasional Sorong-Aimas, tepatnya di depan Stadion Wombik, mengakibatkan almarhumah remaja Desy Mate meninggal. Kecelakaan tersebut sebenarnya adalah laka tunggal.
Salah satu warga yang melintas mengungkapkan “Pada saat terjadi kecelakaan malam itu, pas saya melewati ruas jalan tersebut, langsung saya turun dari sepeda motor lalu mengambil HP di saku celana dan saya foto jalan yang sudah diaspal tapi berlubang. Tempat kejadian almarhumah remaja itu langsung diangkat oleh pengendara motor yang lain yang saat itu melontarkan kata-kata yang saya ingat, ‘kasihan Ade ini kecelakaan sendiri, mungkin akibat jalan yang berlubang-lubang sehingga panik dan jatuh sendiri dari motor.’ Jadi, saya dengar ada beberapa pengendara yang mengatakan seperti itu kemudian sambil mereka membawa Ade itu ke dalam mobil dan melarikan Ade itu ke rumah sakit,” ungkap Jhon W., yang juga sebagai wartawan, usai menceritakan kejadian laka tunggal tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya beberapa jam setelah kejadian. “Jadi kemungkinan besar akibat jalan berlubang, pengendara almarhumah Desy Mate itu tak terhindarkan lagi lubang yang menganga sehingga jatuh dari motor dan merenggang nyawanya.”
Kata Jhon, “Saya luruskan soal nama ruas jalan yang terjadi laka tunggal itu adalah ruas jalan nasional, jadi bukan ruas jalan provinsi seperti yang diberitakan oleh beberapa media online. Kalau ruas jalan nasional itu yang mengerjakan atau yang bertanggung jawab adalah Kementerian PUPR. Di daerah, kantornya berada di Manokwari, yaitu Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sedangkan untuk di Sorong, kantornya berada di Jalan Sapta Taruna kilometer 10 Kota Sorong.”
Menurut Jhon, jika masyarakat mengalami kecelakaan tunggal, ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum melakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pengendara atau korban laka tunggal tersebut bisa menggugat ke Bina Marga Kementerian PUPR setempat seperti yang saya sudah jelaskan soal alamat kantornya di atas,” beber Jhon, seraya menambahkan bahwa masyarakat atau keluarga korban bisa menggugat pemerintah, dalam hal ini Bina Marga, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia tercinta ini.
Sementara dari pantauan media ini, Kamis (20/6) siang hingga malam ini terjadi aksi pemalangan ruas jalan tempat kejadian laka tunggal. Akibatnya, para pengendara kendaraan yang hendak dari Kota Sorong ke Kabupaten Sorong Aimas mengalami antrean panjang alias lumpuh total, artinya kendaraan tidak bisa melewati ruas jalan tersebut. Pasalnya, pihak keluarga korban menuntut agar pihak pemerintah, dalam hal ini PJ Gubernur dan PJ Walikota Sorong, datang menemui mereka untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan pihak keluarga.
Ketika Media ini mengonfirmasi ke PPK melalui aplikasi pesan Whatsapp terkait kondisi jalan, tim ini belum mendapatkan jawaban.(Stevi)