SORONG, MPN ā Pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang diumumkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya pada hari Minggu (22/09/2024) pukul 23.59 WIT melalui web KPU Papua Barat Daya, pihak kepolisian mengambil langkah persuasif kepada massa pengunjuk rasa dengan menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut dapat dilihat melalui website resmi KPU Papua Barat Daya.
Setelah membaca dan mengetahui bahwa yang ditetapkan oleh KPU PBD adalah sebanyak 5 pasangan calon, massa pengunjuk rasa tidak menerima dan melakukan tindakan serta perbuatan yang melanggar hukum.
Polisi merespons dengan membubarkan massa dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi KPU. Langkah-langkah kepolisian diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Sorong tetap kondusif.
“Kami meminta penanggung jawab aksi berinisial FO dan koordinator lapangan RJ, FG, dan YK untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan kepada media.
Ia juga mengimbau pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum yang telah disediakan.
“Silakan menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan keputusan KPU. Jangan membuat masalah baru dengan tindakan yang melanggar hukum, atau kami pastikan akan menangkap dan memproses secara hukum,” tambahnya. ( A L )




