SORONG, MPN – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/245/1V/2024/SPKTIPOLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tanggal 06 April 2024 pukul 15.47 WIT, bertempat di kantor kapolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tangannya Surat Tanda Penerimaan Laporan. dengan ini dilarangkan bahwa nama Stevi Fun sebagai pihak pelapor dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU | no 1 tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal B2 UU 17/2016, yang terjadi di JL Danau Anggi, RT 004, RW 003, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. PADA HARI 21 JUNI 2023 PUKUL 12.00 WIT , dengan terlapor atas nama Jhon Mobal Teriraun.
Sesuai laporan polisi tertulis yang telah dibuat menerangkan Uraian kejadian awalnya terlapor meminta korban (sebut saja Bunga yang saat ini berumur 15 tahun) untuk memijat dengan cara menginjak kaki terlapor kemudian membujuk korban untuk melakukan hungan badan, namun korban menolak tetapi terlapor seketika menyentuh bagian dada korban dan terlapor pun merabah ke area yang tidak bisa kami muat di sini karena begitu bejat perbuatan terlapor terhadap korban. Siksaan itu dialami bunga berlangsung sejak korban waktu masih duduk di bangku SMP KELAS 2 sampai SMA KELAS 1 terlapor melakukan hal tersebut terus menerus.
“Saya harus melaporkan kasus ini ke polisi karena ponakan saya, Bunga, yang awalnya terlapor ajak dari kampung Tanimbar ke Sorong dijanjikan untuk sekolah, namun pihak terlapor, yang merupakan om korban telah melakukan tindakan yang tidak pantas berulang kali ketika istri terlapor tidak berada di rumah. Kesimpulannya, ketika ada kesempatan, om tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas,” ungkap Stevi, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Bunga. Menurut pengakuan Bunga lanjut Stevi, bahwa ponakan yang lain juga mendapatkan perlakuan yang sama dari terlapor. Korban Sebelumnya juga diajak dari kampung ke Sorong untuk sekolah. ”Ya, kalau mau diurutkan perbuatan Bejatnya ini sudah terjadi pada 2 korban ponakannya, yang saat itu kemungkinan besar diancam oleh om nya sehingga kedua ponakannya yang masih belia ini ketakutan untuk melapor kepada istrinya atau saudara ponakannya yang lain.” beber Stevi menirukan perkataan Bunga dihadapan petugas kepolisian Polresta Sorong kota dan didampingi Pengacara Muda Jefrry Lambiombir.,SH dan Mercy Sinay.,SH.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan langsung datang melapor di kantor SPKT Potresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.