Sorong, MPN — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka implementasi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas SABER Pangan).
Rakor yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya tersebut melibatkan Polres jajaran serta pemerintah daerah se-Wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.
Dalam arahannya, Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pembentukan Satgas SABER Pangan merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik penyimpangan, mulai dari penimbunan bahan pangan, manipulasi harga, hingga peredaran pangan yang tidak aman dan tidak memenuhi standar mutu.
Ia menekankan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan, namun tetap mengedepankan langkah pencegahan sebagai prioritas. “Pengawasan terpadu menjadi kunci agar stabilitas pasokan dan harga pangan tetap terjaga, khususnya di wilayah Papua Barat Daya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, keberhasilan Satgas SABER Pangan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Polres jajaran diharapkan aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengendalian distribusi, pemantauan harga, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Rakor tersebut juga membahas mekanisme kerja Satgas, pola koordinasi antarinstansi, serta rencana tindak lanjut berupa operasi pengawasan terpadu, pembentukan posko pengaduan masyarakat, dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran publik terkait keamanan dan mutu pangan.
Melalui pelaksanaan rakor ini, Satgas SABER Pangan diharapkan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas harga, menjamin keamanan dan mutu pangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Papua Barat Daya, terutama menjelang hari besar keagamaan dan potensi gejolak harga.(***)




