SORONG, MPN – Aparat kepolisian dari Polres Tambrauw menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Polda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026), dengan memperagakan secara detail rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIT. Dalam proses itu, penyidik menghadirkan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak tahap perencanaan hingga aksi kekerasan terjadi di lokasi kejadian.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa peristiwa bermula pada 14 Maret 2026. Sejumlah tersangka diketahui berkumpul di sebuah pondok di kawasan hutan dekat Kampung Sumbekas. Pertemuan awal tersebut kemudian berlanjut keesokan harinya setelah salah satu tersangka menginisiasi pertemuan lanjutan di hutan sekitar Kampung Jukbi.
Dalam pertemuan berikutnya, para tersangka datang dengan membawa berbagai perlengkapan, termasuk senjata tajam dan senjata api rakitan. Mereka kemudian bergabung dengan kelompok lain hingga jumlahnya bertambah. Di lokasi tersebut, dilakukan pertemuan tertutup yang dipimpin oleh pimpinan kelompok untuk menyusun rencana aksi.
Rencana penyerangan disusun secara sistematis. Para pelaku dibagi ke dalam beberapa posisi di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot. Mereka kemudian menunggu target yang telah ditentukan melintas di jalur tersebut.
Momen penyerangan terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT. Saat itu, tiga sepeda motor yang membawa korban dan saksi melintas di lokasi yang telah dipersiapkan. Para pelaku yang sudah bersiaga langsung melancarkan aksi dengan melepaskan tembakan dari senjata api rakitan, yang memicu kepanikan.
Situasi berubah menjadi mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam. Upaya melarikan diri tidak membuahkan hasil setelah kendaraan korban terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan.
Dalam kondisi terjatuh dan tidak berdaya, korban kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama. Rekonstruksi menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya manipulasi situasi oleh para pelaku, dengan membuat dokumentasi video di tempat kejadian untuk membangun narasi tertentu. Setelah melakukan aksi, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan sejauh kurang lebih satu kilometer.
Rekonstruksi ini turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban dan pihak kuasa hukum tersangka. Kehadiran keluarga korban membuat suasana jalannya rekonstruksi terasa emosional.
Pihak kepolisian menyebut rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan. Hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di PBD karena mengindikasikan adanya perencanaan matang dalam aksi kekerasan tersebut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga. (Mel)




























