Jakarta, MPNĀ – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi adanya kesalahpahaman terkait dengan penahanan barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam inspeksi mendadak pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.

Kemendag akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengatasi kesalahpahaman ini.

Budi menjelaskan bahwa aturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 memberikan kemudahan bagi PMI dalam mengirim barang ke Indonesia. Hal ini juga dilengkapi dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP2MI, menentukan jenis dan jumlah barang tertentu yang dapat diimpor sebagai kiriman PMI, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, serta lingkungan hidup.

Namun, ada kekhawatiran terkait barang kiriman PMI yang dianggap akan digunakan untuk kepentingan komersial, padahal sebenarnya barang tersebut adalah oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan kekesalannya terhadap penahanan barang PMI yang menyebabkan ketidakpastian dan kesulitan bagi para pekerja migran Indonesia. Dia mengingatkan pentingnya evaluasi ulang terhadap kebijakan impor barang milik PMI agar tidak menghambat proses pengiriman barang kiriman.

Kesalahan pengertian dan pelaksanaan kebijakan impor barang kiriman PMI dapat menyebabkan konsekuensi serius, termasuk risiko barang harus dikembalikan atau dimusnahkan, yang dinilai tidak adil bagi para pekerja migran Indonesia yang telah mengumpulkan uang dengan susah payah untuk memberikan barang kepada keluarga mereka.

Selain itu, BP2MI juga menyoroti dampak finansial yang ditimbulkan akibat tertahannya sebagian barang kiriman PMI. Hal ini mencakup biaya tambahan yang dikeluarkan Bea Cukai untuk pemeriksaan ekstra terhadap barang-barang bawaan PMI, serta potensi kerugian ekonomi bagi PMI yang barang-barangnya terhambat dalam proses pengiriman. Evaluasi mendalam terhadap kebijakan impor dan penanganan barang kiriman PMI menjadi penting untuk memastikan ketersediaan barang secara tepat waktu dan adil bagi para pekerja migran Indonesia serta keluarga mereka di Indonesia. -(AI)

Scroll Untuk Lanjut Membaca