SORONG, MPN – Korban kasus dugaan rudapaksa anak di Kota Sorong membantah telah memberikan kuasa hukum kepada kantor hukum Fouddin Wainsaf seperti yang diberitakan oleh salah satu media online.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Delon Solissa, yang menegaskan bahwa pernyataan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
“Aku nggak pernah memberikan kuasa kepada orang lain,” kata Delon mengutip pesan singkat dari korban berinisial DR, Senin (27/10/2025).
Delon menjelaskan, pihak yang menerima kuasa resmi dari DR adalah dirinya bersama rekan advokat Awal Bijaksana, sesuai surat kuasa yang dimiliki.
“Saya luruskan bahwa yang menerima kuasa langsung dari ibu korban adalah saya bersama rekan Awal Bijaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan, DR telah berkomunikasi dengannya terkait pemberitaan yang beredar. Dalam percakapan itu, DR menegaskan tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pihak lain mana pun.
Delon juga menyayangkan situasi yang dialami kliennya saat berada di Sorong, di mana korban tidak dapat bertemu dengan anak kandungnya, N.
“Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami, ada apa di balik semua itu,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan bahwa kantor hukum Fouddin Wainsaf, melalui pengacaranya Agustinus Jehamin, tengah mendampingi kasus dugaan rudapaksa anak berusia 11 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya.
Dalam pemberitaan itu, pihak kantor hukum tersebut meminta penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota untuk segera menahan terduga pelaku.
Agustinus Jehamin bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa. Namun, bantahan dari pihak korban kini menegaskan bahwa kuasa hukum resmi hanya diberikan kepada Delon Solissa dan Awal Bijaksana. (Red)