TANIMBAR, MPN – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, periode 2017-2022, kini mendekam dalam tahanan.
Betapa tidak, disinyalir telah menilep uang negara miliaran rupiah. Kini, Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6).
Data yang dihimpun dari pelbagai sumber menyebutkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan beberapa tersangka yang turut serta memperkaya diri dengan uang negara. Salah satu tersangka Petrus Fatlolon mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, tertuang dalam Surat penetapan tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024
Petrus Fatlolon yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, kemudian meniti karier politiknya di Kepulauan Tanimbar dan menjadi Bupati.
Kini, siap-siap mendekam di Hotel prodeo Tahanan Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Petrus Falolon ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers di Aula Kejaksaan sebagaimana dilansir media Tribun Ambon.com didampingi Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara telah menetapkan Petrus Fatlolon, tersangka Tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Tim Penyidik sedang melakukan proses penyidikan lanjutan memperoleh alat bukti lainnya.
Juga didukung berdasarkan fakta, terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa Ruben Moriolkosu dan Petrus Masela.
“Hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk melakukan penetapan tersangka,” terang Kajari. (Stevi F, Soter)