SORONG, MPN – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengangkutan kayu pacakan oleh perusahaan CV Alaco Timber Irian kian menjadi sorotan publik. Sejumlah truk bermuatan kayu olahan terlihat melintas bebas di siang hari tanpa hambatan, seolah kebal dari penegakan hukum.
Tim media yang berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dan Lingkungan Hidup Wilayah Papua Barat Daya belum memperoleh jawaban memadai. Salah satu staf di bagian Tata Usaha, Ali, yang ditemui di kantor Gakkum, hanya memberikan keterangan singkat tanpa penjelasan substansial terkait maraknya aktivitas tersebut.
Publik pun mempertanyakan kinerja lembaga penegakan hukum tersebut, mengingat aktivitas pengangkutan hasil hutan seharusnya dilengkapi dokumen resmi yang dapat diperiksa secara terbuka oleh aparat berwenang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku sering melihat truk bermuatan kayu olahan melintas di jalur utama wilayah Sorong.
“Truk kayu itu lewat terus tiap hari, bahkan siang bolong. Kayunya sudah diolah, tapi tidak pernah ada pemeriksaan. Kami heran, kok bisa bebas begitu saja,” ujarnya kepada Metro Papua News, Rabu (29/10/2025).
Praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H., menilai lemahnya pengawasan dari aparat Gakkum menimbulkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Selama ini Gakkum hanya terlihat seperti pencitraan agar tampak bekerja. Yang ditindak justru pengusaha kecil, sementara pengusaha besar seolah dibiarkan begitu saja. Ini menimbulkan ketidakadilan dan melemahkan wibawa hukum di lapangan,” tegas Rifal.
Ia menambahkan, apabila praktik seperti ini terus dibiarkan, hal itu akan memperburuk citra penegakan hukum di bidang kehutanan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hasil hutan yang tidak tercatat dan tidak terkontrol.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu serta memastikan seluruh aktivitas pengangkutan kayu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)




