Jakarta, MetroPapua News – Seorang ibu berinisial NKD merekam putrinya saat disetubuhi pacarnya dan kemudian menyuruh putrinya untuk mengaborsi bayinya. NKD kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. “NKD melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Menurut Nicolas, NKD memiliki alasan pribadi saat merekam putrinya yang disetubuhi oleh pacarnya. Ia menyatakan bahwa NKD mendapatkan kepuasan tersendiri dari merekam adegan tersebut. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan demi memenuhi nafsu bejat sang ibu yang merasa puas dengan melihat rekaman tersebut.
Ironisnya, NKD yang berusia 47 tahun ini tega menyuruh anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan intim dengan kekasih anaknya. Hal ini tidak hanya melibatkan perekaman, tetapi juga memaksa putrinya melakukan aborsi setelah hamil akibat perbuatan tersebut. “Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” ujar Nicolas.
Baca Juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter
Kasus ini dianggap aneh oleh pihak kepolisian karena, selain hubungan antara anaknya dan pacarnya, NKD juga tertarik pada pacar putrinya. “Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu,” kata Nicolas.
Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk soal obat penggugur yang dibeli oleh NKD di Pasar Pramuka. Pihak kepolisian juga berusaha menemukan penjual obat tersebut. “Kami masih mencari penjual obat itu, belum ditemukan dan masih dalam lidik,” jelas Nicolas.
Putri NKD, RH, kini berada di Yayasan Handayani Cipayung, sebuah lembaga yang menyediakan perlindungan bagi anak-anak. Sementara itu, pacar putri NKD ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. “Si anaknya RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi Kota,” jelasnya. (A/I)


