Sorong, MPN – Penanganan kasus kematian dua tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya (PBD), memasuki tahap lanjutan. Kepolisian resmi menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan status buron ini dikonfirmasi oleh Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustus Hengklare, pada Rabu (25/3/2026).

Adapun tujuh orang yang masuk dalam daftar buronan yakni Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menyatakan bahwa penetapan para tersangka turut diperkuat oleh bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, para pelaku juga diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata.

Selain menetapkan tujuh DPO, aparat kepolisian juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YY (Yohanis) yang terbukti memiliki amunisi ilegal. Sementara itu, belasan orang lainnya yang sempat diamankan sebelumnya telah dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi.

Identitas para pelaku terungkap setelah Polres Tambrauw bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam.

Kepala Seksi Humas Polres Kabupaten Sorong, Ipda La Ode Nursalim, mengimbau para terduga pelaku agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 8 Maret dan 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT di jalur poros Tambrauw, Distrik Bamusbama.

Pada kejadian 8 Maret, seorang pemuda bernama Abraham Franklin Delano Kambu (22), tenaga honorer asal Kota Sorong, ditemukan meninggal dunia di Kampung Banfot, Distrik Fef, setelah sebelumnya dilaporkan mengalami insiden dalam perjalanan menuju wilayah tersebut.

Sementara itu, pada 16 Maret 2026, empat tenaga kesehatan yang tengah melakukan perjalanan di Distrik Bamusbama dilaporkan dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, sedangkan dua lainnya berhasil menyelamatkan diri.

 

Sebelumnya, aparat gabungan TNI–Polri juga telah mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti, termasuk senjata tradisional yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 juncto Pasal 466 serta Pasal 469 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Meski proses pengejaran masih berlangsung, aparat memastikan situasi keamanan di wilayah Tambrauw tetap terkendali. Pengamanan juga diperketat di sejumlah titik, termasuk jalur Sorong–Tambrauw.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan para buronan.

Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-4873-500.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu para pelaku hingga tertangkap guna memastikan proses hukum berjalan tuntas serta memberikan keadilan bagi para korban. (Mel)