Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jakarta, MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang diduga menyebarkan video bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram. Penangkapan dilakukan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Selasa (30/7).

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa YA ditangkap tanpa perlawanan setelah penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan operasi. “Pada hari Selasa (30/7), tim penyidik kami melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka YA yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi dengan anak sebagai korban,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Minggu.

 

Kasus ini bermula saat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan akun Instagram bernama @skandal…….7b. Akun tersebut diduga menyebarkan video asusila yang melibatkan anak di bawah umur. “Setelah menemukan akun tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi pelakunya,” ujar Ade Safri.

 

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban, yang merupakan anak di bawah umur, awalnya menerima pesan melalui aplikasi Telegram dari seseorang yang tidak dikenal. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor yang teridentifikasi sebagai milik pelaku.

 

“Pelaku menjanjikan uang sebesar Rp600 ribu kepada korban dengan syarat korban harus memperlihatkan bagian tubuh sensitif melalui panggilan video,” jelas Ade Safri. Saat korban memenuhi permintaan tersebut, pelaku langsung merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.

 

Setelah berhasil merekam video, pelaku menghubungi korban kembali menggunakan nomor lain dan mengancam bahwa korban harus melayani pelaku selama satu tahun. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam. “Pelaku juga mengancam korban harus membayar Rp1 juta setiap kali menolak permintaannya,” ungkap Ade Safri.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan delapan email yang memuat video pornografi. Total terdapat 59 video yang ditemukan, terdiri dari 44 video yang melibatkan anak di bawah umur dan 15 video yang melibatkan orang dewasa.

 

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. ( A I )