SORONG, MPN – Kasus tragis yang merenggut nyawa dua tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menemui babak baru. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran kepolisian, empat tersangka utama akhirnya menyerahkan diri.

Perkembangan ini merupakan pembaruan dari upaya pengejaran intensif yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw sejak insiden maut tersebut terjadi pada Maret 2026 lalu.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang sebelumnya berstatus buron, yakni GY, YY, MY, dan EY, kini telah berada dalam tahanan kepolisian. Penyerahan diri para DPO ini berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026.

“Proses ini berjalan kondusif berkat sinergi berbagai pihak, termasuk Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat. Dengan melalui pendekatan persuasif sehingga para tersangka yang sebelumnya dalam pengejaran bersedia menyerahkan diri secara sukarela,” ungkap Jenny dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran dua perwira polisi asli putra daerah Tambrauw yang melakukan negosiasi di lapangan. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Polres Kabupaten Sorong di Aimas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain para tersangka, polisi juga turut mengamankan seorang saksi berinisial KW untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Baca juga: Update Terbaru: Polisi Rilis 7 DPO Kasus Pembunuhan Nakes di Tambrauw

Meski para tersangka menyerahkan diri secara kooperatif, aparat penegak hukum tetap menjalankan prosedur tegas sesuai standar operasional (SOP). Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa para pelaku tetap dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan terhadap para tenaga medis.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP sebagai pasal subsidair.

“Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegas AKBP Ardy Yusuf.

Dengan menyerahnya keempat DPO ini, pihak kepolisian kini fokus mendalami motif di balik pengeroyokan maut tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi mengapresiasi masyarakat dan tokoh adat yang telah membantu memastikan para pelaku bersikap kooperatif di hadapan hukum. (Mel)