Sorong, MPN ā Penarikan kendaraan oleh pihak BFI Finance di Sorong menuai polemik. Seorang debitur, Arlince Osok, menuding perusahaan pembiayaan tersebut bersama debt collector telah merampas mobil miliknya secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Arlince mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan penarikan. Dokumen itu justru disebut ditandatangani orang lain pada 7 Agustus 2025. Ia baru mengetahui mobilnya ditarik pada 19 Agustus, saat dirinya sedang bekerja di luar rumah.
āMobil saya ditarik tanpa izin. Saya sudah memohon penundaan karena rumah kosong, tapi debt collector tetap memaksa mengambil. Saya merasa diperlakukan sangat tidak adil,ā ujarnya.
Diketahui, penarikan dilakukan oleh perwakilan BFI bernama Kevin bersama dua debt collector, Demianus dan Jose. Aksi ini bahkan menghadirkan warga sekitar sebagai saksi, meski pemilik sah tidak berada di tempat.
Ketua DPD PETIR Papua Barat Daya, James, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, penarikan kendaraan tanpa kehadiran pemilik sah apalagi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, dapat dikategorikan sebagai perampasan.
āKalau benar ada pemaksaan dan pemalsuan tanda tangan, ini bukan sekadar persoalan kredit macet, tapi masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara tuntas,ā tegas James.
Arlince menegaskan dirinya siap menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya agar masyarakat lain tidak mengalami hal serupa. (Mel)




