SORONG, MPN – Pemerintah Kabupaten Sorong menginstruksikan para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Poros Aimas untuk segera pindah dan menempati Pasar Induk Mariat. Instruksi ini disampaikan melalui kegiatan sosialisasi tata tertib berjualan yang digelar oleh dinas terkait, Senin (09/12/2025), sekaligus pembagian surat edaran kepada seluruh pedagang.
Kebijakan relokasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mewajibkan aktivitas perdagangan berlangsung pada lokasi yang disediakan pemerintah.
Sekretaris Dinas Perindakop UKM Kabupaten Sorong, Sutarjo, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tetap berdagang di badan jalan dan tidak mematuhi aturan.
“Kami telah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang di Pasar Induk Mariat. Pasar ini akan menjadi pusat perekonomian dan mampu menampung pedagang dari seluruh penjuru Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Pasar Induk Mariat secara optimal agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap para pedagang memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga lingkungan yang tertib dan nyaman dapat tercipta bagi seluruh masyarakat,” tutup Sutarjo. (Red)




