Jakarta, MPN – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap dua platform digital global yang dinilai menunjukkan kepatuhan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dua platform yang dimaksud adalah X dan Bigo Live. Keduanya dinilai tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi juga telah melakukan penyesuaian nyata pada sistem dan kebijakan internal mereka.
Dalam keterangan resminya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (28/3/2026), Meutya menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan konkret terhadap regulasi Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital.
Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang tercantum dalam pusat bantuan mereka. Selain itu, perusahaan juga mulai melakukan proses identifikasi serta penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Kebijakan ini dituangkan dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi, serta diperkuat dengan sistem moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Menurut Meutya, langkah cepat kedua platform tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan regulasi nasional secara responsif dan bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform lain yang belum sepenuhnya patuh. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diminta segera menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan PP Tunas.
Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap komitmen benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar pernyataan.
Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Lebih jauh, Meutya menekankan bahwa standar kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimum bagi seluruh platform digital lainnya. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlambatan dalam penyesuaian, pemerintah telah menyiapkan langkah administratif sebagai bentuk penegakan aturan.
Penerapan PP Tunas sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak di bawah umur, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya risiko di dunia maya. (Red)





























