SORONG,MPN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus dugaan penipuan digital dengan modus video call berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang terjadi di Kota Sorong. Dalam aksinya, pelaku diduga menyamar sebagai seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) untuk menipu korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Ps Panit 2 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Ipda Muhammad Rafli Akbar, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Iwan P. Manurung, menjelaskan bahwa kasus tersebut dialami seorang pegawai instansi di Sorong bernama Usman pada 5 November 2025.
Rafli menerangkan, korban saat itu tengah menjalankan tugas piket ketika menerima panggilan video dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Kombes dari salah satu Polda di Indonesia. Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk menampilkan wajah yang menyerupai aparat kepolisian asli sehingga membuat korban percaya.
“Pelaku menyampaikan bahwa rekening korban diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer seluruh dana di rekeningnya dengan alasan pemeriksaan oleh PPATK dan dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan setelah proses verifikasi selesai,” ujar Rafli kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Karena merasa takut dan percaya terhadap keterangan pelaku, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp93.080.000 ke rekening yang telah diberikan. Namun setelah transaksi dilakukan, nomor kontak pelaku sudah tidak dapat dihubungi lagi.
“Korban kemudian menyadari dirinya telah menjadi sasaran penipuan online,” katanya.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada 1 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Siber Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa identitas anggota Polri yang digunakan dalam video call tersebut ternyata fiktif.
“Saat kami lakukan pendalaman, ternyata nama dan identitas anggota polisi yang disebutkan pelaku tidak terdaftar di Polda yang dimaksud,” ungkap Rafli.
Dalam proses pengungkapan kasus, Ditreskrimsus juga menggandeng pihak perbankan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri aliran dana korban. Dari koordinasi tersebut, aparat akhirnya berhasil melacak rekening tujuan dan mengamankan dana milik korban.
“OJK saat ini aktif mendukung penanganan kasus penipuan digital bersama kepolisian. Melalui kerja sama tersebut, kami berhasil menelusuri aliran dana dan mengembalikan seluruh uang korban,” jelasnya.
Setelah dana sebesar Rp93 juta lebih berhasil dipulihkan, korban kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
Usman pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus, dan Tim Siber Ditreskrimsus atas upaya yang dilakukan hingga uang miliknya berhasil kembali.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus, dan Tim Siber yang telah membantu mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang saya,” ucapnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital yang kini semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi AI untuk meyakinkan calon korban, termasuk dengan mencatut identitas aparat penegak hukum. (***)





























