SORONG, MPN – Kasus kematian Prada Jack Yakonias Soor yang terjadi pada 20 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Orang tua korban angkat suara, mendesak TNI Angkatan Darat, khususnya Pangdam XVIII/Kasuari, segera menetapkan 19 prajurit Batalyon 763 Bintuni sebagai tersangka dan mengungkap secara terang peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Desakan ini mencuat di tengah proses hukum yang dinilai berjalan lamban, sementara keadilan bagi korban—prajurit aktif di Brigade Infanteri 26/Gurana Piarawaimo—belum juga terwujud.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Ketua LBH Mambo Waswar, Arfan Poretoka, bersama advokat Delon Solissa, Jerol Kastanya, dan Micha Dimara, pihak keluarga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Orang tua korban mendesak Batalyon 763 Bintuni segera bertanggung jawab, mengingat 19 terduga pelaku merupakan anggota prajurit dari satuan tersebut. Ini harus dibuka terang, siapa berperan apa,” tegas tim kuasa hukum.
Diketahui, 19 prajurit yang diperiksa seluruhnya berasal dari Batalyon 763 Bintuni. Dugaan kuat mengarah pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ironisnya, di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap pemberkasan akhir oleh Pangdam XVIII/Kasuari, keluarga justru menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, permintaan hasil visum dari rumah sakit yang tidak kunjung diberikan kepada keluarga.
Tak hanya itu, perlakuan terhadap jenazah korban juga memicu keprihatinan. Keluarga menilai proses pemulangan jenazah dari Sorong menuju kampung halaman di Batanta Utara, Kampung Yensawai, dilakukan secara tidak layak karena hanya menggunakan perahu nelayan (jolor).
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan penghormatan terhadap anggota sendiri,” ujar pihak keluarga.
Lebih jauh, keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh, mengingat korban meninggalkan satu orang anak yang masih berusia satu tahun.
Sementara itu, Kapendam XVIII/Kasuari Letkol Inf J. Daniel P. Manalu sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer IV-21 Manokwari setelah tahap pemberkasan selesai.
Namun bagi keluarga, pernyataan tersebut belum cukup. Mereka bahkan berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk tekanan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami ingin keadilan, bukan janji. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dipecat, dan dipenjara sesuai perbuatannya,” tegas orang tua korban.
Kini, publik menanti keberanian institusi TNI untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika tidak, kepercayaan terhadap penegakan hukum di internal militer dikhawatirkan akan semakin terkikis. (Mel)
Untuk memahami duduk perkara kasus ini, pembaca dapat melihat kronologi lengkap pada tautan berikut.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kematian Prada Jack Soor yang Belum Terungkap




























