SORONG, MPN – Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi dengan mengamankan puluhan barang bukti dari berbagai jenis satwa.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah satwa, di antaranya 1 ekor burung kakaktua kaki hitam, 1 ekor burung nuri hitam, 1 ekor burung kasuari, serta 6 ekor ular sanca hijau yang terdiri dari 5 ekor hidup dan 1 ekor mati.
Selain itu, polisi juga mengamankan 16 ekor biawak Maluku (13 hidup dan 3 mati), 18 ekor biawak Aru (15 hidup dan 3 mati), serta 9 ekor kanguru tanah. Tidak hanya satwa hidup, petugas turut menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi kontainer penyimpanan, ember, tangkringan buntung, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perizinan satwa.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengungkapkan hal tersebut dalam press release yang digelar di Aula Polda PBD, Rabu (22/4/2026).
“Terkait kasus ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N,” ujarnya.
Jenny menjelaskan, tersangka telah ditahan sejak 17 April 2026 dan akan menjalani masa penahanan hingga 6 Mei 2026. Sementara itu, dua orang saksi berinisial AK dan HH juga telah dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Mel)




























