SORONG, MPN – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan hutan Papua dan maraknya pemberitaan soal pembabatan hutan alam, sebuah aktivitas mencurigakan justru diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Papua Barat Daya. Bisnis kayu merbau diduga masih berjalan bebas, seolah tidak tersentuh pengawasan hukum.
Sebuah gudang tanpa papan nama di Jalan Intipura, Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, diduga aktif menjadi tempat penampungan kayu merbau dalam jumlah besar. Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung terbuka dan disebut sudah lama menjadi sorotan media, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, mobil truk bermuatan kayu pacakan jenis merbau rutin keluar masuk menuju gudang tersebut. Tidak hanya truk pengangkut, kontainer juga terlihat melakukan aktivitas pemuatan langsung dari lokasi.
Menurut sumber media, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari wilayah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Kayu diangkut menggunakan truk menuju gudang di Mariat Pantai untuk disortir sebelum dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim keluar wilayah Sorong.
“Kayu datang dari arah Teminabuan pakai truk, lalu di gudang itu disusun dan dimasukkan lagi ke kontainer. Informasinya ada yang dikirim keluar daerah bahkan sampai ekspor,” ungkap sumber kepada media.
Aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab gudang tanpa identitas usaha tersebut dapat beroperasi secara terbuka dengan lalu lalang kendaraan pengangkut kayu dalam skala besar tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial HJ yang disebut bukan pemain baru dalam bisnis perkayuan di Sorong Raya. Kayu yang masuk ke lokasi itu juga diduga berkaitan dengan aktivitas CV. Bintang Putra Abadi yang disebut dikelola bersama sejumlah rekan bisnisnya.
Informasi lain yang dihimpun dari sumber media menyebut usaha tersebut diduga dimiliki oleh Ridho, dengan Haji Rohim sebagai penanggung jawab, sementara pemilik gudang atau pemasok kayu disebut-sebut adalah Haji Jumadi.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada HJ melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait legalitas kayu, izin gudang, hingga dugaan pengiriman kayu keluar daerah dan ekspor. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan kepada salah satu petugas penegakan hukum (Gakkum). Akan tetapi, petugas tersebut hanya meminta awak media datang langsung ke kantor tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas gudang dimaksud.
Minimnya respons dari pihak terkait, sementara aktivitas di lapangan berlangsung secara terbuka, memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan. Tidak sedikit warga menduga adanya pembiaran oleh oknum tertentu, mengingat nama HJ disebut sudah beberapa kali muncul dalam pemberitaan terkait bisnis kayu.
Pengamat lingkungan menilai, apabila benar aktivitas tersebut melibatkan kayu tanpa kejelasan legalitas, maka potensi kerugian negara dan ancaman kerusakan hutan Papua menjadi persoalan serius.
“Hutan Papua bukan hanya paru-paru dunia, tetapi juga rumah bagi masyarakat adat dan habitat satwa endemik. Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar,” ujar salah satu pengamat lingkungan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melalui Unit Tipiter Polda Papua Barat Daya, Balai Gakkum KLHK, serta Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, Jhoni Way, S.Hut., M.Si., untuk segera merespons tuntutan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, legalitas operasional gudang, hingga dugaan praktik pengiriman dan ekspor kayu dari lokasi tersebut.
Sebab penegakan hukum terhadap dugaan peredaran kayu ilegal dinilai tidak cukup hanya sebatas pernyataan atau aturan di atas kertas, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata demi menjaga kelestarian hutan Papua yang terus terancam.
(Mel)




























