SORONG, MPN – Aktivis sekaligus perwakilan masyarakat adat, Adrianus Wanma, mendesak Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Foley di Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat.
Proyek pembangunan dermaga yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2017 itu disebut menelan anggaran sekitar Rp186 miliar. Namun, di balik pembangunan tersebut, muncul dugaan praktik mafia tanah hingga manipulasi dokumen administrasi dan titik koordinat lokasi pembangunan.
Menurut Adrianus, persoalan yang terjadi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur karena proyek tersebut diduga berjalan tanpa dokumen pelepasan tanah yang sah dari pemilik hak ulayat masyarakat adat.
“Ini bukan hanya persoalan pemalangan semata, tetapi ada dugaan mafia tanah. Pembangunan itu diduga tidak memiliki dokumen pelepasan tanah yang sah,” ujar Adrianus Wanma saat memberikan keterangan di Sorong.
Ia juga menyoroti dugaan adanya rekayasa koordinat lokasi pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peta dan titik awal perencanaan proyek. Dugaan perubahan koordinat itu, kata dia, diduga menjadi celah untuk mengalihkan penggunaan lahan tanpa persetujuan resmi masyarakat pemilik hak adat.
“Ada dugaan rekayasa titik koordinat yang tidak sesuai dengan peta awal. Ini harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Adrianus menilai, polemik yang berujung pada aksi pemalangan oleh masyarakat adat terjadi karena hak-hak warga belum diselesaikan secara tuntas, termasuk hilangnya alokasi dana pembebasan lahan yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya oleh masyarakat setempat.
Akibat persoalan tersebut, aktivitas masyarakat dan akses transportasi di wilayah Misool Timur disebut ikut terdampak. Warga menilai keberadaan dermaga yang seharusnya menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi daerah justru memicu konflik berkepanjangan.
Karena itu, Adrianus meminta Kapolda Papua Barat Daya agar tidak hanya melihat persoalan ini sebagai gangguan ketertiban umum akibat aksi pemalangan, tetapi mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Ia mendesak penyidik Tipikor untuk menelusuri seluruh proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, administrasi lahan, penggunaan anggaran, hingga dugaan aliran dana pembebasan tanah yang belum jelas.
“Kapolda harus menginstruksikan Tipikor untuk mengusut tuntas proses pembangunan dermaga ini dari awal. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat justru dibangun di atas dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat adat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait dugaan ketiadaan dokumen pelepasan lahan, manipulasi koordinat, maupun dugaan hilangnya dana pembebasan tanah tersebut.
(Mel)




























