SORONG, MPN – Kasus kematian Prada Jack Yakonias Soor terus menjadi sorotan publik. Kronologi dan fakta dalam laporan ini dihimpun dari berbagai sumber media serta keterangan pihak keluarga.
Prajurit TNI yang bertugas di Brigade Infanteri 26/Gurana Piarawaimo itu dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu, 20 Desember 2025 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dengan sejumlah kejanggalan yang hingga kini belum terjawab.
Kronologi Kejadian
Informasi kematian korban pertama kali diterima keluarga dari pihak satuan. Namun, saat itu tidak disertai penjelasan rinci terkait penyebab maupun kronologi kejadian.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Teluk Bintuni sebelum dievakuasi ke Kota Sorong pada Minggu, 21 Desember 2025.
Setibanya di rumah duka di Kompleks Manibela, Kota Sorong, suasana haru menyelimuti keluarga. Peti jenazah yang dibalut bendera Merah Putih tiba dengan pengawalan prajurit TNI bersenjata lengkap.
Fakta-Fakta yang Disorot
1. Luka Memar di Tubuh Korban
Keluarga menemukan adanya sejumlah luka memar dan cedera serius di beberapa bagian tubuh korban saat jenazah tiba. Temuan ini memicu dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
2. Dugaan Penganiayaan Internal
Korban diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan internal satuan. Sebanyak 19 prajurit dari Batalyon 763 Bintuni telah diperiksa terkait kasus ini.
3. Bukti Foto Luka pada Tubuh Korban
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat dugaan kekerasan tersebut.
“Kami memiliki sejumlah bukti terkait kematian almarhum, di antaranya foto-foto yang menunjukkan adanya memar di tangan, wajah, bahkan di bagian belakang tubuh korban,” ujar Arfan dalam keterangannya, Senin (5/4/2026), yang turut dihadiri keluarga.
4. Belum Ada Penjelasan Resmi ke Keluarga
Hingga kini, keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait penyebab pasti kematian korban.
“Kami hanya diberi tahu bahwa anak kami meninggal. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas kepada keluarga,” ujar ayah korban, Yakob Soor.
5. Hasil Visum Tidak Diberikan
Keluarga menyebut telah meminta hasil visum dari rumah sakit, namun hingga kini belum diberikan. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus dipertanyakan.
6. Proses Hukum Dinilai Lamban
Meski pihak TNI menyatakan proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan akhir di Pomdam XVIII/Kasuari, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Perkembangan Penanganan Kasus
Pihak TNI AD melalui Pomdam XVIII/Kasuari sebelumnya menyatakan telah memeriksa 19 prajurit terkait kasus ini. Berkas perkara disebut akan dilimpahkan ke Oditurat Militer IV-21 Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun perkembangan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan utama keluarga, yakni penetapan tersangka dan keterbukaan proses hukum.
Desakan Keluarga
Orang tua korban bersama tim kuasa hukum mendesak agar 19 terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum secara tegas.
Selain itu, keluarga juga menuntut transparansi penuh dalam pengungkapan kasus serta hukuman berat bagi pihak yang terbukti bersalah.
Kasus ini bahkan direncanakan akan dibawa ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
Sorotan Publik
Sejumlah fakta yang belum terungkap, mulai dari luka pada tubuh korban hingga belum adanya tersangka, terus memicu pertanyaan publik.
Jika tidak ditangani secara terbuka dan cepat, kasus ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan terhadap penegakan hukum di lingkungan militer. (Mel)




























