SORONG, MPN – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Kampung/Kelurahan serta membuka pelatihan paralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang digelar di Aston Sorong Hotel & Conference Center, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya, pimpinan TNI/Polri, kepala kampung, lurah, serta berbagai tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat daerah itu menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sahala Marlen Situngkir, SH., M.Si menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 2.025 Pos Bantuan Hukum di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Menurutnya, keberadaan Pos Bakum sangat penting untuk menjawab tantangan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pelosok Papua.
Sementara itu, Gubernur PBD Elisa Kambu meminta para peserta pelatihan paralegal mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan secara langsung di tengah masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum harus benar-benar menjadi wadah yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana dan tepat,” ujarnya.
Elisa Kambu juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi PBD terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah daerah siap memberikan dukungan anggaran guna memastikan program tersebut berjalan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu wujud nyata dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Dengan adanya Pos Bakum, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mencari bantuan hukum,” katanya.
Ia juga meminta kepala kampung dan lurah aktif memantau operasional Pos Bakum di wilayah masing-masing agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut ditandai dengan pemberian penghargaan kepada para bupati dan wali kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kearifan lokal yang selama ini berjalan baik harus terus dipelihara dan dipertahankan dalam penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Menurutnya, banyak konflik sosial sejatinya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah tanpa harus selalu berujung di pengadilan. Namun apabila suatu perkara harus ditempuh melalui jalur hukum, Pos Bantuan Hukum dapat menjadi sarana konsultasi sekaligus pendampingan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, di Provinsi PBD saat ini terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapatkan dukungan pemerintah guna membantu masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum secara gratis di pengadilan.
Supratman juga mengaku telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya agar ikut memperkuat keberadaan lembaga bantuan hukum di daerah.
“Semakin banyak lembaga bantuan hukum yang tersedia, maka semakin besar peluang masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan secara layak,” ucapnya.
Menurutnya, pendekatan yang saat ini dikedepankan pemerintah adalah restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI juga menyinggung terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang masih dalam tahap pembahasan dan meminta masyarakat tidak memperdebatkannya dengan Putusan MK Nomor 114.
Sebagai bentuk afirmasi bagi generasi muda Papua, Supratman mengumumkan bahwa tahun ini Kementerian Hukum membuka kuota 200 calon mahasiswa sekolah kedinasan khusus untuk wilayah Papua.
“Saya janji tetap bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum. Tapi kalau mau langsung melalui pendidikan kedinasan juga bisa,” tegasnya.
Kuota afirmasi tersebut akan dibagi merata untuk seluruh provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Barat, Papua Barat Daya, serta provinsi-provinsi hasil pemekaran lainnya.
Kebijakan afirmasi pendidikan kedinasan untuk Papua menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia di wilayah timur Indonesia. Pemerintah menilai peningkatan akses pendidikan dan birokrasi bagi Orang Asli Papua menjadi kunci penguatan implementasi Otonomi Khusus Papua.
Selain membuka akses pendidikan kedinasan, Kementerian Hukum juga terus memperluas layanan hukum di Papua melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pendampingan hukum secara gratis dan mudah dijangkau.
Langkah afirmasi tersebut diharapkan tidak hanya membuka peluang karier bagi generasi muda Papua, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pembangunan birokrasi dan pelayanan publik di daerahnya sendiri.
(Mel)




























