Aimas, MPN — Aktivitas pengangkutan kayu merbau diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Papua Barat Daya. Sejumlah truk bermuatan kayu merbau olahan jenis pacakan diamankan petugas di Pos Kehutanan KM 24, Kabupaten Sorong, Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan operasi pengawasan peredaran hasil hutan di jalur distribusi kayu menuju Kota Sorong. Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan yang diamankan diduga tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan beberapa truk terparkir di area Pos Kehutanan KM 24 dengan muatan kayu merbau yang telah diolah dan siap edar. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas kayu, sopir maupun pihak pengangkut disebut tidak dapat memperlihatkan surat resmi.
“Perintah kami memang melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. Saat pemeriksaan tadi dini hari, kendaraan yang diamankan tidak memiliki dokumen pengangkutan hasil hutan,” ujar salah satu petugas kepada wartawan.
Kasus tersebut memunculkan kembali dugaan masih maraknya praktik distribusi kayu ilegal di wilayah Papua Barat Daya. Publik pun mulai mempertanyakan asal-usul kayu merbau tersebut serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman kayu tanpa dokumen resmi itu.
Seorang petugas lainnya yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengamanan terhadap kendaraan yang melanggar aturan administrasi hasil hutan.
“Tugas kami hanya mengamankan kendaraan yang tidak memiliki dokumen. Untuk proses selanjutnya nanti ditangani pimpinan,” katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah total kayu yang diamankan, lokasi asal penebangan, maupun identitas pemilik kayu merbau tersebut.
Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak dinas terkait di Kabupaten Sorong guna mengetahui tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Penahanan truk bermuatan kayu merbau tanpa dokumen ini diperkirakan kembali membuka perhatian publik terhadap dugaan lemahnya pengawasan distribusi hasil hutan serta praktik pembalakan liar yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah Papua Barat Daya.
(Mel)





























