SORONG, MPN – Upaya pemberantasan minuman keras ilegal terus digencarkan jajaran Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya. Melalui Tim Patroli Perintis Presisi R2, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sekaligus lokasi produksi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) itu dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, bersama tim patroli yang beranggotakan 17 personel.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Atta Km 12, Kota Sorong. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tindak pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Meski tidak menemukan kendaraan curian sebagaimana yang dilaporkan, polisi justru menemukan sejumlah wadah berisi minuman keras tradisional yang diduga merupakan Cap Tikus.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarahkan tim ke sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 151 botol Cap Tikus yang siap dipasarkan serta tiga kantong plastik berukuran besar yang juga berisi minuman serupa. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Pengembangan kasus selanjutnya membawa petugas ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menduga terdapat aktivitas produksi Cap Tikus yang menjadi salah satu sumber pasokan miras ilegal di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Saat melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 unit tempat penyulingan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tradisional. Polisi juga mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang tersimpan dalam 10 galon berkapasitas 25 liter.
Selain produk yang telah siap dipasarkan, aparat menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang masih dalam proses fermentasi.
Sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan, petugas melakukan pemusnahan terhadap bahan baku yang ditemukan di lokasi penyulingan. Sementara barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
IPDA Sutrin Nanggong menegaskan bahwa kegiatan patroli rutin tidak hanya difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas jalanan, tetapi juga menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.





























