SORONG, MPN – Peristiwa Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang merenggut tiga nyawa hingga kini masih menyisahkan duka mendalam .
Tinta di atas meterai sepuluh ribu sebagai salah satu pelipur lara belum genap kering setahun, tapi janji di dalamnya sudah lebih dulu retak.
Rabu (24/6), di sebuah kantor sempit ber-AC mati di Jalan Ahmad Yani, Hitno Kossy, S.H. membuka map merah. Isinya bukan puisi. Isinya utang duka Rp261.700.000 yang tak pernah sampai.
“Klien kami sudah cukup bersabar,” kata Delon B. Solissa, S.H.,kepada Jurnalis WaspadaTv.co.id,Kamis (25/6/2026), di salah satu Kedai di Kota Sorong. Suaranya datar, tapi jari-jarinya mengetuk map itu seperti mengetuk pintu yang tak kunjung dibuka.
Pintu itu milik Susianto alias Ketu. Pengusaha kayu yang namanya kini bergaung bukan karena balok merbau, melainkan karena tiga nyawa yang melayang di aspal Sorong, 2025 lalu. Alm. Suhendra, S.Pd., Almh. Sharifa Nurhamudi, Almh. Sherina Nur Azzani. Tiga nama yang kini hidup di surat perjanjian, bukan di rumah.
25 April 2025. Ruangan LANTAS Polres Sorong. Di ruangan yang bau kopinya bercampur bau formasi polisi itu, damai disepakati. Tidak ada tangis hari itu. Yang ada hanya pasal, angka, dan sebuah BPKB truk Colt Diesel PB 9614 AL diletakkan di meja sebagai jaminan. Selembar kertas menyatakan, Susianto akan membayar Rp361.700.000. Bertahap. Pasti. Katanya saat itu.
Yang pasti baru datang sekali Rp100 juta. Setelahnya, senyap. Kalender berjalan, sisa Rp261,7 juta membeku.
Pertengahan Juni, dua amplop somasi dikirim Hitno Kossy dan Delon B. Solissa, S.H. Kertasnya putih, bahasanya hukum, tapi maknanya sederhana, bayarlah. Jawabannya hening. Lebih nyaring dari deru mesin truk.
“Dulu sebelum ke hukum, keluarga coba panggil baik-baik. Mediasi. Kekeluargaan,” ujar Delon, menatap jendela yang kacanya berdebu. “Yang dipanggil tak pernah datang. Seolah duka ini bisa diabaikan seperti debu di kaca.”
Kini, map merah itu akan berjalan ke Pengadilan Negeri Sorong. Bukan hanya menagih sisa Rp261,7 juta. Tapi juga menagih harga dari malam-malam tanpa tidur, dari masa depan yang patah, dari biaya-biaya yang diam-diam tumbuh selama proses mencari keadilan. Klausul nomor 4 dalam surat itu sudah bicara yang ingkar, siap berhadapan dengan hukum.
BPKB PB 9614 AL masih tersimpan. Truknya mungkin masih mengangkut kayu di jalan lintas. Tapi janji di atas meterai itu, entah sudah hanyut ke Sungai Klasaman atau tidak, kini harus diuji di meja hijau.
Di luar kantor, Sorong gerimis. Air jatuh di aspal yang dulu jadi saksi. Tiga nama itu tidak bisa lagi bicara. Tapi angka-angka itu bisa. Dan pekan ini, angka-angka itu akan bicara lantang di PN Sorong. (Red)





























