SORONG SELATAN, MPN – Dugaan aktivitas pembalakan liar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Sejumlah tumpukan kayu merbau yang telah dipotong menjadi kayu pacakan ditemukan di beberapa lokasi di Distrik Kais pada Rabu (5/8/2026). Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penebangan hutan alam secara ilegal masih berlangsung di wilayah itu.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan tumpukan kayu berada di Kampung Haimaran, Kampung Horhore, dan Kampung Robert. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Distrik Kais dan telah dikumpulkan sebelum diangkut ke lokasi penampungan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kayu tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan. Setelah itu, kayu diduga kembali didistribusikan menggunakan kendaraan angkutan menuju Kota Sorong.
Sejumlah warga menyebut gudang tersebut dikuasai oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho. Nama itu disebut telah lama berkecimpung dalam bisnis perkayuan di Sorong Selatan dan beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas perdagangan kayu di wilayah tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, kayu-kayu itu telah dibeli dan kini hanya menunggu proses pengangkutan.
“Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah berada di gudang Bumi Ajo, kayu-kayu tersebut diduga kembali dikirim menuju kawasan Klalin, Kabupaten Sorong. Lokasi tujuan yang disebutkan adalah area yang dikenal masyarakat sebagai CV Alco Timber, yang selama ini disebut sebagai salah satu tempat penampungan hasil hutan.
Rangkaian dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu serta mekanisme distribusinya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap hasil hutan yang diangkut wajib disertai dokumen resmi sebagai bukti bahwa kayu berasal dari sumber yang sah.
Media ini telah berupaya menghubungi Mingho melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas peredaran kayu di wilayah tersebut. Mereka menilai dugaan penebangan, penampungan, hingga distribusi kayu terus berulang sehingga mendorong munculnya berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum.
Merbau merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang menjadi kekayaan hutan Papua. Selain memiliki nilai jual yang besar, pohon merbau juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menopang kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian hutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar lokasi penebangan, tetapi juga jalur distribusi, tempat penampungan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.
Publik menanti langkah nyata aparat untuk mengungkap dugaan rantai distribusi kayu merbau yang diduga berasal dari hutan alam di Distrik Kais. Penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan Papua dari ancaman pembalakan liar. (Mel)





























