MAYBRAT, MPN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maybrat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram.
Dua tersangka yang diamankan berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya berdomisili di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.
Pengungkapan bermula dari laporan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan adanya warga yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Jambu, Kecamatan Aimas. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Petik Bintang Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Berdasarkan hasil observasi dan penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka. Saat proses penggeledahan berlangsung, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat bungkus plastik besar, tujuh bungkus plastik ukuran sedang, empat bungkus plastik kecil, dan 24 bungkus kertas putih berisi ganja.
Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 162 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi dan komunikasi, yakni satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Redmi warna biru muda.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Israng, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan penekanan dari Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Israng.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan serangkaian prosedur kepolisian, antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga langkah pengembangan kasus. Saat ini, penyelidikan masih diperdalam untuk mengetahui asal muasal ganja tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredarannya.
Polres Maybrat mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Diimbau agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam perdagangan narkoba karena dapat merusak kesehatan, masa depan pribadi, serta ketenteraman lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
(Mel)





























