SORONG, MPN – Tim Elang Polsek Sorong Barat mengungkap kasus dugaan pencurian di dalam rumah dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial O.K. pada Kamis (23/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 21 Juli 2026.
Korban berinisial O.R.T. melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Jalan Toraget, Rufei.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIT ketika korban meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman keluarganya. Pada Selasa (21/7/2026), korban kembali ke rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang menerima informasi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT bahwa terduga pelaku melintas menuju kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Elang, Aipda Rano Rettob, kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Sekitar pukul 13.55 WIT, petugas menghentikan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang dibonceng rekannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di rumah korban bersama sejumlah rekannya. Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R.K. dan Y.H.
Pengembangan perkara mengantarkan Tim Elang mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit kasur spring bed warna abu-abu, satu buah kasur busa, satu unit kulkas warna cokelat, satu unit magic com warna putih bermotif batik, serta satu unit kipas angin. Sementara itu, dua buah celengan dan satu buah helm warna hitam masih dalam proses pencarian.
Saat ini, penyidik Polsek Sorong Barat terus mengembangkan perkara, melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), menyiapkan administrasi penyidikan, serta memburu para pelaku lainnya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





























