SORONG, MPN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Perwakilan Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Direktur LBH RHI Papua Barat Daya, Agustinus Biay, S.Kom., CPLA, mengatakan lembaga yang dipimpinnya tidak hanya melayani konsultasi dan pendampingan hukum, tetapi juga aktif mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Agustinus, setiap temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian negara harus ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, LBH RHI PBD akan berkoordinasi dengan BPK serta aparat penegak hukum untuk memastikan rekomendasi hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen administrasi.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sekaligus mengawal agar setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Agustinus, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, LBH RHI PBD juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah proyek pemerintah yang menjadi perhatian publik. Hasil penelusuran tersebut akan dijadikan dasar untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain fokus pada pengawasan anggaran, LBH RHI PBD membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun persoalan hukum lainnya. Layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempermudah akses terhadap keadilan.
Agustinus juga mengajak masyarakat Papua Barat Daya untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan maupun pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami ingin menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Siapa pun yang membutuhkan pendampingan atau ingin menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan dapat berkoordinasi dengan LBH Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya. Kami siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Mel)





























