WAISAI, MPN – Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di belakang Kantor Dinas Kebersihan Lama, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat menangkap seorang pria berinisial BYR alias Utu yang diduga terlibat dalam pencurian pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menuturkan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan besi. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang, antara lain satu unit loudspeaker merek Advance, setrika listrik, grill pan berwarna hitam, dan satu unit gitar.
Pelaku kemudian diduga kembali mendatangi rumah tersebut untuk mengambil kabel instalasi listrik. Ia memutus aliran listrik, naik ke bagian plafon, lalu memotong kabel menggunakan tang.
Kabel yang telah dipotong itu kemudian dikupas untuk mengambil bagian tembaga atau kuningan sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke rumah dan mendapati lampu tidak menyala. Korban selanjutnya meminta bantuan karyawan PLN Raja Ampat untuk memeriksa instalasi listrik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kabel instalasi listrik di dalam rumah telah dilepas dan hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut, yakni satu unit loudspeaker, tembaga atau kuningan kabel, satu unit grill pan, satu unit setrika listrik, serta satu unit gitar.
Atas dugaan perbuatannya, BYR alias Utu disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Sorong, melaksanakan tahap I, dan mempersiapkan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Raja Ampat mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Mel)




























