SORONG, MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem di kawasan perairan Raja Ampat. Dalam kasus perburuan penyu yang sempat viral di media sosial ini, polisi telah menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya potongan video dan foto di media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan aksi seseorang yang diduga tengah memburu penyu menggunakan senapan di laut.
Menindaklanjuti informasi viral tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keterlibatan seorang WNA asal Tiongkok berinisial WS alias A. Yang bersangkutan sebelumnya sempat diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, sebelum akhirnya diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong dua hari kemudian,” ujar Kombes Pol. Iwan P. Manurung saat memimpin konferensi pers di Sorong, Rabu (23/9/2026).
Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat. Secara spesifik, pendalaman dilakukan di sekitar Ormandira Homestay dan kawasan Selatan Rufas.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, status penanganan perkara ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dibarengi dengan penetapan WS alias A sebagai tersangka.
Sita Tulang Penyu hingga Kamera Bawah Air
Dari hasil penggeledahan di Ormandira Homestay, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah kerangka atau tulang-belulang penyu, sisik penyu, parang, pisau, masker selam, snorkel, karpet, panci, sumpit, serta beberapa bahan logistik.
Selain itu, penyidik juga mengamankan aset digital milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk mendokumentasikan aksi tersebut. Barang bukti elektronik yang disita meliputi kamera Canon G16, action cam DJI Action 6, beberapa unit ponsel, underwater case, mikrofon nirkabel, kartu memori, hard disk, hingga satu unit laptop Xiaomi beserta dokumen perjalanan tersangka.
Buru Dua Terduga Pelaku Lain, Polisi Gandeng Interpol
Kombes Pol. Iwan P. Manurung menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga kuat ikut serta dalam aksi terlarang tersebut. Namun, berdasarkan data perlintasan, kedua orang itu diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sebelum proses hukum berjalan.
Untuk menghadapi kendala geografis tersebut, Polda Papua Barat Daya memastikan akan mengambil langkah hukum internasional. “Kami segera berkoordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional (Police-to-Police) guna melacak dan memproses hukum kedua terduga pelaku di negara asalnya,” tegasnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka WS alias A dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jeratan ini juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.
Merujuk pada aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda material yang cukup besar.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan komitmen penuh Polda Papua Barat Daya dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di destinasi wisata dunia seperti Raja Ampat. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha pariwisata, maupun wisatawan mancanegara dan domestik untuk menghormati hukum konservasi yang berlaku di Indonesia.
“Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang berani merusak ekosistem atau memburu satwa yang dilindungi di wilayah ini,” pungkasnya.
(Awing)





























