SORONG, MPN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tambrauw berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong. Dalam penindakan yang berlangsung di Jalan Muara Mulia, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.S.Y. (23).

Kapolres Tambrauw AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Yakuza Sat Resnarkoba Polres Tambrauw pada Kamis, 3 September 2026 subuh. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening klip ukuran kecil berisi sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok di atas meja kamar tersangka.

Selain sabu dengan berat bersih 1,61 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti pipet kaca, pipet plastik, puluhan bungkus plastik klip kosong, dan perlengkapan lainnya. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tambrauw untuk menjalani proses hukum.

Keberhasilan penindakan ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena merupakan pengungkapan kasus narkoba pertama sejak Polres Tambrauw resmi dibentuk. Langkah ini menjadi bukti nyata penguatan komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda.

Atas perbuatannya, A.S.Y. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Tambrauw turut mengimbau masyarakat untuk terus bersikap proaktif dan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi musuh bersama.

(Mel)