SORONG, MPN — Keberanian yang salah arah ditunjukkan seorang remaja berinisial AM (17) yang nekat masuk ke dalam rumah korban melalui bagian plafon atau loteng, dengan niat mencuri justru berujung pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dugaan perkosaan. Kini ia telah diamankan Tim Resmob Polres Sorong di kediamannya pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIT tanpa perlawanan.
Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang sedang beristirahat di rumahnya tiba-tiba terbangun mendengar suara gaduh dari arah plafon rumah. Saat korban bersuara, pelaku ternyata telah masuk ke dalam kamar korban. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku justru menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh jika korban terus bersuara.
Dalam keadaan terancam dan takut, korban tidak dapat berbuat banyak. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual, lalu mengambil sejumlah barang milik korban, meliputi satu unit ponsel dan tiga dompet, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban dilaporkan mengalami trauma berat pasca-peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang mendalam, Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob bergerak cepat menuju kediaman pelaku setelah memperoleh informasi keberadaannya. AM berhasil diamankan tanpa hambatan. Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain satu topi yang tertinggal di tempat kejadian, satu hoodie berwarna merah, seprai hijau untuk pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara pelaku masuk. Pihak kepolisian masih terus memburu ponsel Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga dipakai pelaku saat kejadian.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan seluruh bukti guna memperkuat proses penyidikan. Polres Sorong menegaskan penanganan kasus ini akan berjalan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku.
(Mel)





























