SORONG, MPN – Pihak Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Tabernacle of David (TOD) Kota Sorong secara resmi meluruskan polemik sengketa lahan yang berkembang di publik. Langkah ini diambil guna menanggapi langsung pemberitaan sebelumnya di media ini, yang bertajuk “Sengketa Tanah GSJA TOD Tak Kunjung Usai, Kuasa Hukum Pertanyakan Aliran Bantuan Pemerintah di Atas Lahan Sengketa”.
Kuasa Hukum GSJA TOD, Lia Anjelyka Nack, S.H., menyayangkan adanya narasi yang menuding pihak gereja sengaja menunggak pembayaran ganti rugi lahan ataupun menyalahgunakan bantuan pemerintah. Melalui keterangan persnya, ia menegaskan pentingnya meluruskan duduk perkara agar publik menerima informasi yang berimbang dan objektif.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan klien kami belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan,” ujar Lia saat memberikan keterangan di Sorong, Jumat malam.
Lia memaparkan bahwa GSJA TOD merupakan pembeli yang beritikad baik. Pembelian lahan awalnya disepakati secara legal dengan penjual pertama, Manfred Heremba, dan pihak gereja telah menyerahkan sejumlah uang muka. Namun, di tengah jalannya proses pembangunan gedung ibadah, muncul klaim ganda dari Frengki Silap yang juga menuntut hak atas tanah tersebut.
Menghadapi klaim ganda tersebut, pihak gereja sempat meminta agar sengketa internal antara Manfred Heremba dan Frengki Silap diselesaikan terlebih dahulu. Persoalan tersebut kemudian bergulir ke Polres setelah dilaporkan oleh Frengki Silap. Demi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai, GSJA TOD bersedia menyepakati nilai penyelesaian baru sebesar Rp475.000.000.
“Dan sebagai bukti itikad baik, klien kami telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp150.000.000 kepada saudara Frengki Silap,” terang Lia.
Polemik kembali memanas setelah Manfred Heremba mendatangi gereja untuk menagih sisa pembayaran. Ketika pihak gereja menjelaskan bahwa pembayaran telah dialihkan kepada Frengki Silap sesuai kesepakatan damai untuk meredam konflik, Manfred tidak menerima keputusan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Saat ini, perkara mengenai keabsahan dokumen administratif tanah di Jalan Intimpura, Distrik Mariat tersebut tengah berproses secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah memasuki agenda jawaban.
Terkait sorotan mengenai status keabsahan kepemilikan dan bantuan pemerintah, Lia menegaskan bahwa pihak gereja sangat kooperatif dan menghormati supremasi hukum yang berlaku. Pihak gereja bahkan telah hadir langsung memberikan keterangan resmi untuk memenuhi panggilan di Polda Papua Barat Daya atas laporan yang sempat dilayangkan.
“Kami menuntut kepastian hukum terhadap kepemilikan objek tanah tersebut. Pada prinsipnya, pihak gereja akan menyelesaikan segala kewajibannya kepada pemilik tanah yang sah dan tidak dalam sengketa,” kata Lia.
Karena legalitas kepemilikan lahan saat ini masih diperiksa oleh lembaga peradilan yang berwenang, kuasa hukum mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum peradilan yang sedang berjalan.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat opini sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.
(Red)





























