SORONG, MPN — Sengketa soal lahan parkir berakhir tragis di Kota Sorong. Seorang anak berusia 15 tahun berinisial OYK mengalami luka-luka parah setelah dibacok dengan parang oleh seorang pria berinisial OT (35). Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026.

Kejadian bermula di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur. Saat itu OYK sedang menjaga lahan parkir, lalu didatangi pelaku. Keduanya pun terlibat adu mulut soal penguasaan lahan parkir tersebut.

Situasi memanas. Tanpa diduga, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung membacok korban. Serangan mengenai bagian kepala, paha kiri, hingga pergelangan tangan kiri OYK. Korban mengalami luka sobek di beberapa bagian tubuh, lalu bersama keluarganya segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Sorong Kota.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memimpin konsolidasi sebelum tim berangkat. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan dan menyusun strategi di lapangan untuk menangkap pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur. Tapi upayanya gagal — petugas berhasil menangkapnya dan langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembacokan itu setelah mengonsumsi minuman keras, dan motifnya diduga ingin menguasai lahan parkir yang dijaga korban. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui punya riwayat tindak pidana sebelumnya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare juga telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Perbuatan pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Mel)