SORONG, MPN — Personel Team Paniki Polsek Sorong Timur kembali menunjukkan kinerja responsif dengan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone tablet di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIT. Pelaku berinisial VK alias Cote (22 tahun) diamankan petugas setelah tim melakukan pelacakan dan analisis mendalam atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Timur.

Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan barang berharga milik nya pada Rabu (12/8/2026). Saat itu, korban meninggalkan handphone tablet merek Advan warna hitam di atas meja kasir kiosnya di Ruko Deyosa, Jalan Harapan Indah, Lorong Melati, Kelurahan Klawuyuk, Kota Sorong, sementara ia sibuk memasak. Sekembalinya ke tempat, korban mendapati pintu meja kasir terbuka dan perangkat elektronik tersebut raib. Korban segera memeriksa rekaman CCTV ruko dan melihat sosok yang diduga pelaku mengambil barang tersebut, lalu melapor ke kantor polisi dengan surat laporan bernomor LP/B/506/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kepala Unit Reserse Kriminal IPTU Safrudin, langsung memimpin konsolidasi dan menyusun rencana tindak lanjut. Tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Rambutan, Aimas, pada dini hari. Dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H., Team Paniki bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan sejak pukul 00.30 WIT.

Saat petugas memantau kawasan tersebut, VK terlihat melintas dengan sepeda motor menuju area rumah kos. Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha kabur menghindari penangkapan. Tanpa membuang waktu, petugas bertindak sigap dan berhasil meringkusnya di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal di markas Polsek Sorong Timur, VK mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone tablet merek Advan warna hitam yang diakui sebagai hasil curian.

Polsek Sorong Timur kini menahan pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah menyusun berkas perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendokumentasikan seluruh bukti untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

AKP Ahmad Wira Wisudawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sorong Timur. “Kami akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap laporan kejahatan, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujarnya. (Mel)